Jumat, 17 Juni 2011

Ibadah haji

ibadah Haji
Pengertian ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i, wukuf di Arafah, dan amalan manasik lainnya di dalam masa yang tertentu.
Hukum Ibadah Haji
Hukum ibadah haji ada dua, yakni haji wajib dan haji sunnah. Haji wajib adalah haji yang wajib dilaksanakan karena dua hal, yaitu wajib karena merupakan pemenuhan rukun islam, dan wajib karena nazar. Maksudnya, orang yang bernazar akan pergi haji, maka ia wajib menunaikannya.
Haji sunnah adalah haji yang dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah seseorang pernah menunaikan haji wajib.
Cara Mengerjakan Haji
Dalam pelaksanaannya, ada tiga cara untuk mengerjakan ibadah haji: haji tamattu, haji ifrad, dan haji qiran.
Yang pertama, haji tamattu, ialah mengerjakan haji setelah mengerjakan ibadah umrah. Bila hal ini dilakukan, seseorang harus membayar dam.
Haji ifrad adalah mengerjakan haji lebih dahulu baru mengerjakan umrah. Tak ada dam untuk cara mengerjakan haji yang ini.
Cara ketiga, haji qiran, ialah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Sebagaimana tamattu, terhadap cara yang ini juga dikenakan dam.
Syarat Haji
Untuk bisa mengerjakan haji, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang, yaitu: Islam, baligh, aqil, merdeka, dan istitha'ah atau mampu. Bila syarat ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak wajib haji.
Rukun Haji
Sempurnanya sebuah ibadah haji bergantung pada dipenuhi tidaknyanya sejumlah rukun. Rukun tesebut terdiri dari: ihram, wuquf di Arafah, thawaf, sa'i, bercukur, dan tertib.
Wajib Haji
Wajib haji adalah ketentuan yang bilamana dilanggar, maka ibadah hajinya tetap saha, tetapi seseorang harus membayar dam karena meninggalkannya. Yang termasuk dalam wajib haji adalah: niat ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, menginap di Mina, melontar Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah, serta tidak melakukan perbuatan yang diharamkan pada waktu melakukan ibadah haji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar